Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat, termasuk keterlibatan pelaku sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perantara serta dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1174/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung studi lapangan melalui wawancara dengan hakim, jaksa, advokat, dan akademisi hukum pidana. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perantara didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea) serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Meskipun bukan pelaku utama, peran perantara dianggap sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana narkotika sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2.000.000.000,00 dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, serta terpenuhinya unsur Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1).
Copyrights © 2026