Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep omnibus law dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap kepastian hukum di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, khususnya terkait keterbukaan, partisipasi masyarakat secara bermakna, dan kepastian hukum. Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat karena terdapat cacat formil dalam proses pembentukannya. Namun, tindak lanjut pemerintah terhadap putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan pelaksanaan ratio decidendi Mahkamah Konstitusi. Kondisi tersebut menimbulkan disharmoni antara kebijakan pembentuk undang-undang dengan prinsip supremasi konstitusi serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih transparan, partisipatif, dan konstitusional agar mampu menjamin kepastian hukum di masyarakat.
Copyrights © 2026