Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas fungsi pengawasan DPRD Provinsi Lampung terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengawasan DPRD merupakan bagian penting dalam mewujudkan prinsip akuntabilitas dan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPKP belum berjalan optimal dan masih cenderung bersifat administratif. Hambatan utama meliputi keterbatasan pemahaman teknis anggota DPRD, lemahnya koordinasi antar lembaga, keterlambatan tindak lanjut oleh OPD, serta pengaruh kepentingan politik. Upaya optimalisasi dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas anggota DPRD, penguatan koordinasi dengan BPKP dan Inspektorat, serta pemanfaatan sistem pengawasan berbasis digital.
Copyrights © 2026