Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum pemblokiran rekening bank dormant oleh PPATK dari perspektif hukum positif di Indonesia, bagaimana penyelesaian sengketa serta upaya hukum yang bisa ditempuh oleh nasabah yang rekeningnya terblokir karena status dormant. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, dan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan analisis bahan hukum dengan analisis deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian Pertama, Pengaturan pemblokiran rekening bank dormant oleh PPATK diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lebih khusus diatur dalam Peraturan PPATK No.18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Kedua, Akibat hukum terhadap rekening dormant yang di blokir oleh PPATK karena status dormant sebagai tindakan pencegahan TPPU berdampak terhadap dua aspek utama yakni rekening bank dormant dan nasabah, rekening menjadi tidak aktif dan tidak bisa digunakan sedangkan bagi nasabah kehilangan hak atas akses dananya, dan harus melakukan reaktivasi rekeningnya agar dapat digunakan kembali. Ketiga Mekanisme penyelesain sengketa di Indonesia ada dua macam yaitu litigasi dan non litigasi, sistem penyelesaian litigasi melalui Pengadilan Negeri untuk sengketa perdata antara nasabah dengan bank dan penyelesaian sengketa ke PTUN untuk sengketa adminstrasi antar nasabah dengan PPATK. Penyelesaian non litigasi melalui alternatif penyelesaian sengketa, dalam sengketa perbankan terdapat penyelesaian secara internal perbankan, secara eksternal melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan (LAPS SJK).Upaya hukum yang bisa dilakukan nasabah yang rekeningnya terblokir karena status dormant adalah dengan upaya administratif melalui reaktivasi rekening dan represif melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan PTUN.
Copyrights © 2026