Jurnal Riksa Cendikia Nusantara
Vol. 2 No. 6 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Juni 2026

Kepatuhan Hukum Pelaku Usaha Mikro Terhadap Larangan Pengenaan Biaya Tambahan QRIS

Michael Alpray Siregar (Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2026

Abstract

Di sektor bisnis mikro, digitalisasi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sedang berkembang pesat. Bank Indonesia secara tegas melarang pedagang (merchant) membebankan biaya tambahan (surcharge atau biaya MDR) kepada pengguna QRIS untuk melindungi konsumen. Namun, banyak bisnis mikro yang melanggar aturan ini dengan membebankan biaya tambahan kepada konsumen. Pelaku usaha tidak memahami regulasi Merchant Discount Rate (MDR) dan tidak tahu bagaimana melindungi hak konsumen untuk menjaga margin keuntungan yang tipis. Serta minimnya sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan tidak ada sistem pengawasan dan penegakan hukuman yang efektif untuk pelanggar.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jrcn

Publisher

Subject

Religion Agriculture, Biological Sciences & Forestry Arts Humanities Astronomy Computer Science & IT Decision Sciences, Operations Research & Management Earth & Planetary Sciences Education Environmental Science Health Professions Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Other

Description

Jurnal Riksa Cendikia Nusantara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin published by Lembaga Riset Mandiri Nusantara that published in multidisciplinary fields, covering the fields of Education, Psychology, Law, Economics, Religions, Education, Health, Engineering, Public Policy, Tourism, Social and Politics, ...