Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional 2025) membawa perubahan fundamental dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia, salah satunya melalui perluasan jenis alat bukti yang sah dari lima menjadi delapan kategori sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1). Di tengah dinamika tersebut, Visum et Repertum (VeR) sebagai instrumen pembuktian ilmiah yang menjembatani ilmu kedokteran dan hukum menghadapi tantangan sekaligus peluang baru. Artikel ini mengkaji kedudukan VeR dalam kerangka KUHAP baru dengan pendekatan normatif-yuridis, menganalisis perubahan paradigma pembuktian, serta implikasi pengaturan baru terhadap kekuatan dan prosedur penggunaan VeR dalam peradilan pidana. Tulisan ini menemukan bahwa meskipun VeR tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 235 ayat (1), keberadaannya tetap diakui melalui dualisme kategorisasi sebagai alat bukti surat sekaligus keterangan ahli tertulis, dengan penguatan signifikan melalui ketentuan autentikasi dan larangan penggunaan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Implikasi praktis dari temuan ini menuntut aparat penegak hukum untuk segera menyusun pedoman teknis terpadu guna menjamin kepastian prosedur permintaan, autentikasi, dan penilaian VeR di persidangan, serta perlunya penguatan kapasitas tenaga medis forensik dan fasilitas pemeriksaan guna mendukung optimalisasi VeR sebagai alat bukti ilmiah yang akuntabel
Copyrights © 2026