Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak waris istri dalam perkawinan poligami yang tidak tercatat menurut perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum adat di Kabupaten Sidenreng Rappang serta menganalisis pembagian harta warisan dalam perkawinan tersebut. Permasalahan penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya praktik perkawinan poligami yang tidak dicatatkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hak waris istri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, studi kepustakaan, serta analisis terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, dan literatur yang berkaitan dengan penelitian. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Kompilasi Hukum Islam, istri dalam perkawinan poligami yang tidak tercatat belum memperoleh pengakuan sebagai ahli waris sebelum adanya penetapan isbat nikah. Sementara itu, menurut hukum adat Bugis di Kabupaten Sidenreng Rappang, istri tetap dapat memperoleh bagian warisan berdasarkan pengakuan keluarga dan musyawarah yang mengedepankan nilai keadilan dan kekeluargaan
Copyrights © 2026