Praktik prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban eksploitasi seksual semakin berkembang seiring pemanfaatan media sosial dan platform digital. Kondisi tersebut menimbulkan ancaman terhadap perlindungan hak anak dan menuntut peran aktif kepolisian dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Kepolisian Daerah Lampung dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi anak pada praktik prostitusi online serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kepolisian Daerah Lampung telah dilaksanakan melalui peran normatif, ideal, dan faktual. Peran normatif diwujudkan melalui penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan peran faktual dilaksanakan melalui penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan korban, koordinasi dengan instansi terkait, serta upaya preventif berupa sosialisasi kepada masyarakat. Namun, pelaksanaan peran ideal belum sepenuhnya optimal karena masih dihadapkan pada kendala pembuktian, khususnya terkait bukti elektronik, serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan tindak pidana. Temuan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap eksploitasi anak pada praktik prostitusi online masih memerlukan penguatan kapasitas penyidik, dukungan sarana prasarana, dan sinergi antarlembaga serta masyarakat.
Copyrights © 2026