Penelitian ini menganalisis kedudukan dan implikasi politik hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam sistem hukum nasional sebagai instrumen perlindungan hak atas privasi warga negara Indonesia, serta menelaah bentuk dan peran partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan politik hukum, penelitian ini mengkaji struktur norma UU PDP dan dinamika legislasi yang menyertainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP memiliki posisi strategis dalam memperkuat jaminan konstitusional atas hak privasi melalui pembentukan rezim perlindungan data yang komprehensif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan selaras dengan praktik global. Dari perspektif politik hukum, regulasi ini mencerminkan orientasi negara untuk memperkuat perlindungan hak asasi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan data pribadi. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU PDP muncul melalui mekanisme konsultasi publik, penyampaian masukan dari pemangku kepentingan, serta kontribusi akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Kesimpulannya, UU PDP tidak hanya penting secara yuridis sebagai pelindung hak privasi, tetapi juga menunjukkan bahwa proses pembentukannya melibatkan unsur partisipatif yang mendukung regulasi yang lebih responsif dan demokratis.
Copyrights © 2026