Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Gugatan Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai Upaya Pemulihan Aset Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Muhammad Putra Syawal Al Mahdi; Agus Ridwan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6178

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara, menghambat pembangunan nasional, serta merusak sistem pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, selain melalui instrumen pidana, negara juga memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku, ahli waris, maupun pihak yang terkait dengan aset hasil korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Jaksa Pengacara Negara dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji tinjauan yuridis gugatan perdata sebagai upaya pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Jaksa Pengacara Negara bersifat atributif sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, JPN memiliki kewenangan untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan guna mewakili kepentingan negara, termasuk dalam pengajuan gugatan uang pengganti berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini juga menemukan bahwa mekanisme gugatan perdata masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kompleksitas pembuktian dan proses litigasi yang panjang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan instrumen hukum yang lebih progresif dan efektif guna mendukung optimalisasi pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi.
Yurisdiksi Fungsional Berbasis Teori Hukum Pembangunan Sebagai Rekayasa Kedaulatan Ekonomi di Zona Maritim Indonesia Jovansyah Ali; Muhammad Putra Syawal Al Mahdi; Agus Ridwan; Diani Sadia Wati
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/a4t41r92

Abstract

Penelitian ini menelaah konsistensi instrumen hukum nasional dalam kerangka Teori Hukum Pembangunan (HP) dengan orientasi pada penguatan fungsi bela negara di kawasan maritim Indonesia. Analisis menunjukkan bahwa pembangunan hukum berhasil meletakkan fondasi kedaulatan melalui Ketertiban Teritorial yang dimulai dari Deklarasi Djuanda 1957 dan diperkuat oleh UNCLOS 1982. Penarikan garis pangkal lurus tidak hanya membangun kepastian yuridis, tetapi juga berperan sebagai strategi bela negara yang memformalisasi ruang hidup bangsa dalam konteks pertahanan-ekonomi. Namun, fase Pembaharuan ekonomi menghadirkan dua bentuk inkonsistensi: Ketertiban Prosedural, berupa disharmoni antara kewenangan represif penenggelaman kapal dengan prinsip due process of law; dan Ketertiban Ekologis, berupa konflik antara paradigma eksploitasi dalam kebijakan perikanan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Untuk menjembatani ketegangan tersebut, penelitian mengajukan Penafsiran Teleologis-Ekologis yang menempatkan Pembangunan Hukum sebagai instrumen bela negara berkelanjutan. Dalam arah ini, Blue Economy berfungsi sebagai teleologi nasional yang memastikan bahwa kedaulatan, keberlanjutan, dan kemakmuran intergenerasi terintegrasi dalam satu sistem pertahanan maritim yang utuh.
Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Jovansyah Ali; Muhammad Putra Syawal Al Mahdi; Agus Ridwan; Atik Winanti
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/9ssebp87

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan dan implikasi politik hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam sistem hukum nasional sebagai instrumen perlindungan hak atas privasi warga negara Indonesia, serta menelaah bentuk dan peran partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan politik hukum, penelitian ini mengkaji struktur norma UU PDP dan dinamika legislasi yang menyertainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP memiliki posisi strategis dalam memperkuat jaminan konstitusional atas hak privasi melalui pembentukan rezim perlindungan data yang komprehensif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan selaras dengan praktik global. Dari perspektif politik hukum, regulasi ini mencerminkan orientasi negara untuk memperkuat perlindungan hak asasi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan data pribadi. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU PDP muncul melalui mekanisme konsultasi publik, penyampaian masukan dari pemangku kepentingan, serta kontribusi akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Kesimpulannya, UU PDP tidak hanya penting secara yuridis sebagai pelindung hak privasi, tetapi juga menunjukkan bahwa proses pembentukannya melibatkan unsur partisipatif yang mendukung regulasi yang lebih responsif dan demokratis.