Perubahan sosial merupakan keniscayaan universal yang menuntut responsivitas hukum agar tidak terjadi ketertinggalan (law lag). Di Indonesia, tantangan muncul ketika hukum dipandang sebagai produk kekuasaan yang mengabaikan keadilan substantif dan nilai-nilai sosial yang hidup. Penelitian ini bertujuan menganalisis interaksi dialektis antara hukum dan perubahan sosial melalui sintesis teori social engineering dan prinsip filsafat hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual terhadap literatur hukum serta kaidah-kaidah fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum menjalankan fungsi ganda sebagai alat kontrol sosial untuk menjaga ketertiban dan sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering) untuk pembaharuan masyarakat. Dalam filsafat hukum Islam, hal ini sejalan dengan kaidah bahwa perubahan hukum tidak dapat diingkari akibat perubahan zaman, tempat, dan kondisi demi kemaslahatan. Praktik Rasulullah SAW dalam merombak tradisi Jahiliyah menjadi bukti fungsi hukum sebagai penggerak perubahan aktif. Kesimpulannya, hukum yang efektif harus berakar pada jiwa masyarakat (volkgeist) dan nilai budaya agar tidak sekadar bersifat simbolik, melainkan mampu menjawab dinamika zaman serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan
Copyrights © 2026