Persaingan usaha tidak sehat seperti praktik kartel dan monopoli masih menjadi tantangan serius bagi stabilitas ekonomi nasional meskipun telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas regulasi dan sanksi hukum serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan internasional dan sosiologis, hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhambat oleh keterbatasan kewenangan eksekutorial KPPU, kesulitan pembuktian pada perkara kartel, serta sanksi administratif yang belum memberikan efek jera karena dianggap sebagai biaya bisnis (cost of doing business). Selain itu, perkembangan ekonomi digital memunculkan tantangan baru seperti algorithmic pricing yang belum terjangkau regulasi konvensional. Penelitian menyimpulkan bahwa revisi UU No. 5 Tahun 1999 sangat mendesak guna memperkuat kewenangan eksekusi KPPU, menerapkan sanksi progresif berbasis persentase keuntungan, dan meningkatkan literasi hukum pelaku usaha. Reformasi ini krusial untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Copyrights © 2026