Tradisi merariq merupakan praktik pernikahan adat yang menjadi identitas kultural masyarakat Suku Sasak di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Di tengah arus modernisasi yang terus berkembang, sebagian besar komunitas Sasak mengalami simplifikasi dalam tahapan prosesi merariq. Namun demikian, Desa Bayan Beleq menjadi salah satu wilayah yang dinilai masih mempertahankan prosesi merariq secara utuh sesuai dengan akar tradisinya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosesi adat merariq atau memulang sebagaimana yang masih dipraktikkan oleh masyarakat adat Desa Bayan Beleq, Kabupaten Lombok Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan observasi. Informan kunci dalam penelitian ini adalah tokoh pemuda Desa Bayan yang memiliki pemahaman mendalam terhadap tradisi merariq. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosesi merariq di Desa Bayan Beleq, yang dikenal secara lokal sebagai memulang, memiliki kekhasan tersendiri dibanding praktik merariq di wilayah Sasak lainnya. Prosesi ini mencakup dua jalur yang berjalan bersamaan, yakni pernikahan secara agama dan pernikahan secara adat, dengan tahapan yang meliputi penculikan simbolis, masa persembunyian selama tiga malam, serangkaian ritual adat seperti muding jerepet, kikir gigi, dan Nobat Lekok Buak, hingga prosesi menjango sebagai pengganti nyongkolan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat Desa Bayan Beleq berhasil mempertahankan tradisi merariq secara kokoh sebagai bagian dari identitas adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Copyrights © 2024