Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan di Kota Tebing Tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya risiko kecelakaan pada perlintasan sebidang serta belum optimalnya penyediaan fasilitas keselamatan dan pengawasan di lapangan. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan analisis kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data mengacu pada model implementasi kebijakan Edwards III yang meliputi variabel komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan panduan keselamatan perlintasan dan adanya kordinasi antarinstansi yang ditetapkan. Namun, pada pelaksanaan implementasi tersebut dalam pelaksanaannya belum dilaksanakan secara optimal baik dalam keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana, belum maksimalnya koordinasi, serta rendahnya kepatuhan masyarakat di lapangan. Dengan demikian, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan pengawasan guna mendukung efektivitas kebijakan secara berkelanjutan. This study aims to analyze the implementation of policies to improve safety at level crossings between railroad tracks and roads in Tebing Tinggi City, based on Minister of Transportation Regulation No. 94 of 2018 on Improving Safety at Level Crossings Between Railroad Tracks and Roads. This study was motivated by the persistently high risk of accidents at level crossings and the suboptimal provision of safety facilities and on-site supervision. The study employed a descriptive method with a qualitative analysis approach. Data collection was conducted through interviews, observations, and documentation. Data analysis was based on Edwards III’s policy implementation model, which includes the variables of communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. The results indicate that policy implementation has been carried out in accordance with the provisions of the level crossing safety guidelines and that inter-agency coordination has been established as required. However, the implementation has not been carried out optimally due to limitations in human resources, budget, and facilities and infrastructure; insufficient coordination; and low public compliance in the field. Therefore, institutional capacity building and enhanced supervision are needed to support the policy’s effectiveness on a sustainable basis.
Copyrights © 2026