Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematis. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi permasalahan berupa ketidaksesuaian gambar ukur yang berpotensi menimbulkan sengketa batas tanah, ketidakakuratan data fisik, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian administratif yang tersedia. Kondisi tersebut ditemui di Kelurahan Tlogoanyar, Kabupaten Lamongan yang sedang melaksanakan Program PTSL. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi hukum preventif mengenai langkah-langkah penyelesaian ketidaksesuaian gambar ukur sebelum menempuh penyelesaian sengketa secara nonlitigasi maupun litigasi. Metode yang digunakan meliputi edukasi hukum, diskusi interaktif, pembagian booklet, konsultasi hukum, serta pendampingan pemasangan patok permanen. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa terdapat 20 peserta yang mengikuti rangkaian edukasi hukum dan menerima booklet edukatif sebagai media pembelajaran mandiri. Kegiatan juga menghasilkan sesi konsultasi hukum yang dimanfaatkan oleh peserta, serta tindak lanjut berupa pendampingan pemasangan patok permanen pada bidang tanah milik peserta sebagai implementasi langsung materi yang diberikan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa model edukasi hukum preventif berbasis 3 (tiga) solusi administratif, yaitu koordinasi melalui Kelurahan/Pokmas, penataan batas pasca PTSL, dan pemasangan patok permanen, mampu mendorong masyarakat untuk memanfaatkan mekanisme administrasi pertanahan sebagai upaya perlindungan hukum preventif sebelum menempuh penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2026