Pemanfaatan media sosial dan influencer sebagai sarana promosi membuka peluang perluasan pasar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tetapi perkembangan tersebut belum selalu diikuti kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi risiko hukum. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan literasi hukum lima pelaku UMKM di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, melalui model pendampingan individual yang disesuaikan dengan karakter usaha dan tingkat paparan digital masing-masing peserta. Peserta dipilih secara purposif berdasarkan keaktifan pemasaran digital, perkembangan jangkauan usaha, serta potensi keterlibatan dengan influencer atau kreator konten. Kegiatan dilaksanakan melalui identifikasi peserta, asesmen awal, pemetaan kebutuhan, pendampingan individual, studi kasus dan konsultasi, serta evaluasi akhir. Perubahan pemahaman diukur menggunakan enam indikator yang mencakup kesadaran terhadap risiko promosi melalui influencer, kejelasan kesepakatan, unsur yang perlu diperiksa atau disepakati, penyimpanan bukti digital, respons terhadap informasi yang berpotensi merugikan usaha, dan langkah preventif sebelum kerja sama. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pada seluruh indikator. Tiga indikator meningkat dari 20% menjadi 100%, sedangkan tiga indikator lainnya meningkat dari 0% menjadi 100%. Kebaruan kegiatan terletak pada penggunaan pendampingan individual berbasis profil risiko digital, yang memungkinkan materi dan konsultasi disesuaikan dengan kebutuhan konkret setiap usaha. Model ini dapat dikembangkan sebagai pendekatan edukasi hukum preventif bagi UMKM yang aktif dalam pemasaran digital atau berencana bekerja sama dengan influencer.
Copyrights © 2026