Penelitian ini bertujuan mengkaji fenomena sound horeg di wilayah Tapal Kuda Jawa Timur dalam perspektif hukum Islam melalui teori maqāṣid al-syarī'ah dan konsep wasathiyah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan sosio-legal, meliputi analisis teks Al-Qur'an, hadis, literatur fikih, serta konten media sosial komunitas Tapal Kuda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sound horeg mengandung nilai hiburan dan manfaat ekonomi, kebisingan ekstrem yang ditimbulkan berpotensi melanggar prinsip perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), dan ketertiban sosial. Hukum Islam tidak melarang hiburan secara mutlak, melainkan mendorong regulasi berbasis moderasi: pembatasan volume, pengaturan waktu, serta pelibatan ulama dan pemerintah daerah. Prinsip wasathiyah menawarkan jalan tengah yang menjaga keseimbangan antara kebutuhan hiburan, kepentingan ekonomi, dan perlindungan kesehatan publik di wilayah Tapal Kuda
Copyrights © 2026