Poligami dalam hukum Islam merupakan praktik yang diperbolehkan dengan syarat utama adanya keadilan, baik dalam aspek material maupun perlakuan terhadap istri. Dalam konteks negara modern, praktik ini tidak hanya dipahami sebagai norma keagamaan, tetapi juga diatur melalui hukum positif, seperti di Malaysia melalui Seksyen 23 Akta Undang-Undang Keluarga Islam 1984 yang mensyaratkan adanya izin dari Mahkamah Syariah. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa poligami dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat. Namun, dalam praktiknya, implementasi prinsip keadilan serta urgensi pemberian izin masih menjadi persoalan yang memerlukan kajian lebih lanjut. Penelitian ini berfokus pada analisis syarat keadilan dalam poligami serta urgensi mekanisme perizinan dalam hukum positif Malaysia, dengan membandingkannya dengan perspektif Mazhab Syafi’i, khususnya terkait konsep adh-dharurah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan mazhab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesamaan antara Seksyen 23 dan Mazhab Syafi’i dalam menempatkan keadilan sebagai syarat utama poligami, namun berbeda dalam pendekatan, di mana hukum positif Malaysia lebih bersifat administratif dan institusional. Selain itu, ketentuan dalam Seksyen 23 secara implisit mencerminkan konsep adh-dharurah meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi poligami di Malaysia merupakan bentuk adaptasi hukum Islam dalam konteks modern yang berupaya menjamin keadilan melalui mekanisme perizinan, meskipun masih terdapat tantangan dalam implementasinya secara substantif.
Copyrights © 2026