Journal of Artificial Intelligence and Digital Business
Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli

Integritas Aliran Filsafat Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Berbasis Kepribadian Bangsa Indonesia

E. Nur Ashfiya (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
Elshanda Revalia Arisandy (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
Dewi Triesta Nabila (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
Andi Umirtang (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)
Elviandri Elviandri (Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2026

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji berbagai aliran utama dalam filsafat hukum, yaitu Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, dan Mazhab Sejarah, serta menganalisis relevansinya dalam pembangunan sistem hukum Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Fokus kajian diarahkan pada perbedaan mendasar antar aliran, peran Mazhab Sejarah dalam mengakui hukum yang hidup (living law), serta pentingnya integrasi berbagai perspektif filsafat hukum dalam mewujudkan hukum yang adil, bermanfaat, dan sesuai dengan karakter bangsa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan filosofis, historis, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur filsafat hukum, teori hukum, serta sumber hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap aliran filsafat hukum memiliki karakteristik dan kontribusi yang berbeda dalam memahami hakikat hukum. Hukum Alam menempatkan moralitas, keadilan, dan nilai-nilai universal sebagai dasar keberlakuan hukum. Positivisme Hukum menekankan pentingnya kepastian hukum, legalitas formal, dan ketaatan terhadap aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Utilitarianisme memandang hukum sebagai instrumen untuk mencapai kemanfaatan terbesar bagi masyarakat. Sementara itu, Mazhab Sejarah melalui konsep Volksgeist menegaskan bahwa hukum tumbuh dan berkembang dari nilai-nilai, tradisi, serta kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat. Kajian ini menyimpulkan bahwa tidak ada satu aliran yang mampu menjawab seluruh kebutuhan hukum secara sempurna. Oleh karena itu, integrasi Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, dan Mazhab Sejarah diperlukan dalam sistem hukum Indonesia. Integrasi tersebut memungkinkan terciptanya hukum yang tidak hanya menjamin kepastian dan ketertiban, tetapi juga mencerminkan keadilan, kemanfaatan, serta nilai-nilai sosial budaya bangsa sebagaimana terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum nasional.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

RIGGS

Publisher

Subject

Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Electrical & Electronics Engineering Engineering

Description

Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS) is published by the Department of Digital Business, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai in helping academics, researchers, and practitioners to disseminate their research results. RIGGS is a blind peer-reviewed journal dedicated to ...