Penghapusan Hak Tanggungan melalui roya merupakan konsekuensi hukum setelah utang yang dijamin telah dilunasi. Dalam praktik, proses roya sering menghadapi kendala akibat hilangnya Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) yang menjadi salah satu dokumen pendukung penghapusan Hak Tanggungan. Untuk mengatasi keadaan tersebut, berkembang penggunaan Akta Konsen Roya yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti pelunasan utang dan persetujuan kreditur terhadap roya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Akta Konsen Roya sebagai pengganti SHT yang hilang serta mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam proses penghapusan Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta Konsen Roya berkedudukan sebagai akta autentik yang dibuat berdasarkan kewenangan Notaris, namun tidak menggantikan kedudukan yuridis SHT sebagai bukti pendaftaran Hak Tanggungan. Akta Konsen Roya hanya berfungsi sebagai instrumen pembuktian administratif yang melengkapi proses roya ketika SHT hilang. Selain itu, Akta Konsen Roya memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil sehingga dapat digunakan untuk membuktikan pelunasan utang dan persetujuan kreditur terhadap penghapusan Hak Tanggungan. Meskipun demikian, penggunaannya tetap harus didukung oleh data pendaftaran tanah yang tersimpan pada Kantor Pertanahan guna menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan roya.
Copyrights © 2026