Penelitian ini bertujuan untuk menganlisis pengaturan serta penerapan mengenai asas rechterlijk pardon dalam hukum pidana Indonesia sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekaan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas rechterlijk pardon memiliki landasan normatif yang kuat melalui Pasal 54 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 256 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Analisis terhadap empat putusan pengadilan menunjukkan adanya pola pertimbangan hakim yang relatif konsisten, meliputi ringannya perbuatan, kondisi pelaku yang rentan, bukan seorang residivis, serta adanya pemulihan hubungan dengan korban. Penerapan terhadap asas ini mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan humanis
Copyrights © 2026