Penelitian ini mengkaji penetapan hukum cryptocurrency di Indonesia melalui lensa interpretasi ekonomi Qur'ani dengan pendekatan tafsir tematik. Cryptocurrency sebagai instrumen finansial digital telah memicu perdebatan hangat di kalangan ulama dan regulator, terutama terkait status hukumnya dalam perspektif Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi prinsip-prinsip ekonomi Qur'ani seperti larangan riba, gharar, dan maysir dalam menilai legalitas cryptocurrency kontemporer. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka kualitatif dengan pendekatan tafsir tematik yang mengelompokkan ayat-ayat ekonomi dalam al-Qur'an secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang signifikan karena fluktuasi nilai yang ekstrem, namun demikian, jika dikelola dalam kerangka transparansi dan kepastian hukum, instrumen ini dapat sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syariah. Penelitian ini juga menemukan bahwa regulasi Bappebti dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencerminkan upaya harmonisasi antara prinsip ekonomi Qur'ani dengan dinamika finansial modern. Kesimpulan utama dari penelitian ini adalah bahwa pendekatan tafsir tematik maqashidi memberikan landasan teologis untuk menetapkan hukum cryptocurrency secara kontekstual, dengan mempertimbangkan maqashid asy-syari'ah sebagai koreksi terhadap penafsiran tekstual yang kaku
Copyrights © 2026