Penelitian ini mengkaji penetapan hukum pembayaran pajak atas bahan pangan pokok di Indonesia melalui lensa interpretasi ekonomi Qur'ani dengan pendekatan tafsir tematik. Isu kontroversial mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako telah memunculkan perdebatan akademik dan publik yang signifikan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi landasan teologis dan normatif dari perspektif Al-Qur'an mengenai pemungutan pajak terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Dengan menggunakan metode tafsir tematik (al-tafsir al-mawdu'i) yang menganalisis ayat-ayat ekonomi Qur'ani secara kolektif dan tematis, penelitian ini mengidentifikasi prinsip-prinsip fundamental seperti keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, dan pemenuhan hajat hidup orang banyak sebagai koreksi teologis terhadap kebijakan fiskal kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat-ayat Qur'ani yang berkaitan dengan distribusi kekayaan, zakat, dan kharaj memberikan kerangka etis yang menuntut adanya diferensiasi dalam pemungutan pajak berdasarkan kemampuan ekonomi (ability to pay) dan tingkat kebutuhan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi kebijakan perpajakan pangan yang mempertimbangkan prinsip maslahah dan maqashid asy-syari'ah sebagai koreksi terhadap pendekatan sekuler dalam regulasi perpajakan modern
Copyrights © 2025