Anak perempuan merupakan aset strategis peradaban sekaligus kelompok yang memiliki tingkat kerentanan ganda terhadap tindak kekerasan, eksploitasi, pernikahan dini, dan pengabaian hak asasi. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara komprehensif situasi dan dinamika perlindungan sosial anak perempuan berbasis komunitas di Kampung Sekejolang,Ciburial, Cimenyan, Kabupaten Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menerapkan pendekatan partisipatori berbasis perspektif anak (child-led research). Data primer dihimpun secara mendalam melalui teknik self-assessment, wawancara, dan diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/FGD) yang melibatkan 8 keluarga miskin sebagai informan serta kelompok 8 orang anak perempuan aktif berusia 7–10 tahun sebagai subjek utama. Hasil penelitian menunjukkan sebuah paradoks sosial di lapangan. Meskipun infrastruktur sosial-keagamaan di Desa Ciburial tergolong sangat memadai—dibuktikan dengan ketersediaan 10 unit sekolah dasar (SD) dan 62 sarana ibadah (masjid dan mushola)—implementasi nyata fungsi perlindungan anak belum berjalan optimal. Pelaksanaan empat pilar perlindungan yang mencakup aspek pengasuhan, bimbingan, pengawasan, dan pemberian pengalaman hidup bagi anak perempuan masih menghadapi kesenjangan struktural yang tajam. Kesenjangan ini dipicu oleh tiga faktor utama, yaitu jeratan kemiskinan ekonomi keluarga, langgengnya budaya patriarki lokal yang meminggirkan partisipasi anak perempuan, serta keterbatasan daya jangkau pelayanan sosial asuhan yang bersifat institusional-reaktif. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan urgensi transformasi radikal pada model perlindungan anak. Kebijakan perlindungan harus dialihkan dari yang semula berbasis institusi (orphanage-based) ke arah penguatan sistem perlindungan anak terpadu berbasis komunitas (CBCP/PATBM) di tingkat tapak desa. Model PATBM ini wajib diintegrasikan dengan program intervensi hulu, yang bertumpu pada penguatan kemandirian ekonomi keluarga miskin prasejahtera serta edukasi masif mengenai pola pengasuhan positif (positive parenting) yang responsif gender.
Copyrights © 2026