Otonomi Desa diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola keuangan desa, yang berasal dari bantuan pemerintah dan dana melalui usaha pemerintah desa seperti hasil retribusi desa dan laba BUMDesa untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Tujuan penyuluhan untuk mengetahui dan mendorong Pemerintah Desa Karangan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa, melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa dan regulasi retribusi desa sesuai dengan peran Pemerintah Desa. Pembentuk kebijakan dalam meningkatkan pendapatan desa melalui peraturan desa, pengembangan usaha milik desa dan melakukan optimalisasi pra-sarana desa dan membantu permodalan usaha desa, Peningkatkan pendapatan desa untuk pendanaan pelaksanaan pembangunan di Desa Karangan
Copyrights © 2025