Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman masyarakat melalui tokoh masyarakat seperti perangkat Kelurahan, Ketua RW maupun Ketua RT. Sebagaimana diketahui dinamisnya permasalahan-permasalahan hukum yang melibatkan hubungan antar warga masyarakat itu sendiri khususnya Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Keterbukaan sistem restorative justice dengan pelibatan warga atau tokoh masyarakat sebagai pihak penengah dapat digunakan sebagai perangkat dalam sistem peradilan untuk penyelesaian perkara hukum yang timbul. Tokoh publik, tokoh masyarakat, atau figur publik adalah orang-orang yang memiliki pengaruh di masyarakat, baik tokoh masyarakat yang dipilih secara formal, seperti lurah hingga Ketua RW maupun Ketua RT. Oleh karenanya penerapan restorative justice merupakan hasil re-formulasi dari nilai-nilai keadilan kearifan lokal yang kemudian dipakai sebagai suatu pendekatan penyelesaian kasus yang diekspresikan secara umum dalam suatu komunitas masyarakat. Keterlibatan masyarakat ini menyebabkan restorative justice sebagai bagian dari bentuk community justice dalam bentuk upaya penanggulangan kejahatan dimasa mendatang.
Copyrights © 2025