Perubahan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan anak, tetapi mekanisme dispensasi kawin tetap membuka kemungkinan perkawinan sebelum usia tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dispensasi kawin dalam sistem hukum Indonesia, menilai kesesuaiannya dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta merumuskan standar pertimbangan yang lebih protektif bagi hakim. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konteks, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi undang-undang perkawinan, undang-undang perlindungan anak, putusan Mahkamah Konstitusi, dan pedoman Mahkamah Agung mengenai dispensasi kawin. Bahan hukum sekunder berupa artikel jurnal olahan diterjemahkan secara kualitatif melalui interpretasi sistematis, harmonisasi norma, dan argumentasi preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dispensasi pernikahan harus ditempatkan sebagai sesuatu yang ketat, bukan jalur alternatif untuk melegalkan perkawinan anak. Frasa alasan yang sangat mendesak tidak cukup ditunjukkan hanya dengan kehamilan, tekanan sosial, atau kekhawatiran terhadap hubungan anak, melainkan harus diuji bersama kesiapan fisik dan psikologis, keinginan pendidikan, kebebasan persetujuan, risiko kekerasan, kondisi sosial-ekonomi, dan pendapat anak. Penelitian ini menyusun uji kebutuhan perlindungan yang menuntut pembuktian urgensi, proporsionalitas, partisipasi anak, dan jaminan tindak lanjut setelah penetapan. Disimpulkan bahwa konsistensi penerapan uji tersebut dapat mengurangi hukuman subjektivitas, memperkuat akuntabilitas propaganda, dan mengarahkan dispensasi kawin pada perlindungan hak anak secara nyata.
Copyrights © 2026