Permasalahan eksploitasi dan penempatan nonprosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pelindungan pekerja migran, khususnya bagi masyarakat yang berminat bekerja ke Malaysia. Rendahnya literasi hukum, terbatasnya akses terhadap informasi resmi, serta tingginya ketergantungan terhadap pihak perantara yang tidak berwenang meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap praktik perekrutan ilegal, perdagangan orang, dan pelanggaran hak-hak pekerja migran. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat mengenai prosedur penempatan resmi, hak dan kewajiban pekerja migran, serta mekanisme pelindungan hukum sebagai upaya preventif dalam mencegah eksploitasi dan penempatan nonprosedural. Metode yang digunakan meliputi identifikasi kebutuhan masyarakat, penyusunan materi edukasi, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, konsultasi hukum, serta evaluasi melalui observasi, wawancara, dan umpan balik peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur penempatan resmi, kemampuan mengenali ciri-ciri perekrutan ilegal, pemahaman terhadap hak dan kewajiban pekerja migran, serta meningkatnya kesadaran untuk memanfaatkan layanan pemerintah dan lembaga pelindungan pekerja migran. Peserta juga menunjukkan perubahan sikap yang lebih kritis terhadap tawaran pekerjaan yang tidak memiliki kepastian hukum dan lebih memilih memperoleh informasi melalui sumber resmi. Kegiatan ini membuktikan bahwa pendampingan dan edukasi hukum berbasis pemberdayaan masyarakat merupakan strategi yang efektif dalam meningkatkan literasi hukum, memperkuat kesadaran hukum, serta mendukung terwujudnya sistem migrasi tenaga kerja yang aman, legal, bermartabat, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026