Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendampingan Dan Edukasi Hukum Bagi Masyarakat Dalam Mencegah Eksploitasi Serta Penempatan Nonprosedural Pekerja Migran Indonesia Ke Malaysia Indah Dwiprigitaningtias; Haris Djoko Saputro; R. Ardini Rakhmania Ardan; Hannana Fitria; Ferdian Rinaldi
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1797

Abstract

Permasalahan eksploitasi dan penempatan nonprosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pelindungan pekerja migran, khususnya bagi masyarakat yang berminat bekerja ke Malaysia. Rendahnya literasi hukum, terbatasnya akses terhadap informasi resmi, serta tingginya ketergantungan terhadap pihak perantara yang tidak berwenang meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap praktik perekrutan ilegal, perdagangan orang, dan pelanggaran hak-hak pekerja migran. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat mengenai prosedur penempatan resmi, hak dan kewajiban pekerja migran, serta mekanisme pelindungan hukum sebagai upaya preventif dalam mencegah eksploitasi dan penempatan nonprosedural. Metode yang digunakan meliputi identifikasi kebutuhan masyarakat, penyusunan materi edukasi, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, konsultasi hukum, serta evaluasi melalui observasi, wawancara, dan umpan balik peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur penempatan resmi, kemampuan mengenali ciri-ciri perekrutan ilegal, pemahaman terhadap hak dan kewajiban pekerja migran, serta meningkatnya kesadaran untuk memanfaatkan layanan pemerintah dan lembaga pelindungan pekerja migran. Peserta juga menunjukkan perubahan sikap yang lebih kritis terhadap tawaran pekerjaan yang tidak memiliki kepastian hukum dan lebih memilih memperoleh informasi melalui sumber resmi. Kegiatan ini membuktikan bahwa pendampingan dan edukasi hukum berbasis pemberdayaan masyarakat merupakan strategi yang efektif dalam meningkatkan literasi hukum, memperkuat kesadaran hukum, serta mendukung terwujudnya sistem migrasi tenaga kerja yang aman, legal, bermartabat, dan berkelanjutan.
Penguatan Literasi Hukum Masyarakat dalam Mencegah Eksploitasi dan Penempatan Nonprosedural Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia Indah Dwiprigitaningtias; Haris Djoko Saputro; R. Ardini Rakhmania Ardan; Hannana Fitria; Ferdian Rinaldi; Zulfika Ikrardini
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.528

Abstract

Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural masih menjadi persoalan yang berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran hak, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, ketidakjelasan hubungan kerja, tidak terpenuhinya hak upah, hingga kerentanan terhadap kekerasan dan perdagangan orang. Malaysia sebagai salah satu negara tujuan utama PMI memiliki daya tarik ekonomi yang tinggi, namun pada saat yang sama masih terdapat masyarakat yang belum memahami secara memadai prosedur penempatan, persyaratan dokumen, hak dan kewajiban pekerja migran, serta risiko hukum dari keberangkatan melalui jalur tidak resmi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat literasi hukum masyarakat mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencegah praktik eksploitasi dan penempatan nonprosedural ke Malaysia. Metode kegiatan dilaksanakan melalui penyuluhan hukum, sosialisasi, diskusi interaktif, identifikasi permasalahan, serta pemberian informasi mengenai prosedur penempatan PMI yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi diarahkan pada pemahaman mengenai hak-hak PMI, tahapan penempatan yang sah, dokumen yang harus dipenuhi, karakteristik modus perekrutan nonprosedural, risiko eksploitasi, serta mekanisme pengaduan dan perlindungan hukum yang tersedia. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat, membentuk sikap yang lebih kritis terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur, serta memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural. Penguatan literasi hukum dengan demikian menjadi instrumen preventif yang penting dalam membangun perlindungan pekerja migran sejak tahap sebelum bekerja serta mendorong terwujudnya migrasi tenaga kerja yang aman, legal, dan berperspektif perlindungan hak asasi manusia.