Kajian yang membahas terkait integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional di Indonesia pada umumnya lebih bersifat deskriptif dengan memposisikan hukum Islam hanya sebagai sumber nilai secara umum, tanpa mendalami secara spesifik regulasi yang dihasilkan dari hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara normatif integrasi hukum Islam dalam regulasi keagamaan nasional yang dispesifikkan pada Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Zakat, Undang-Undang Haji, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan menggunakan pendekatan analisis normatif komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional tidak sekedar bersifat formalitas, namun menempatkan pengakuan agama sebagai dasar dari sahnya perkawinan, kewajiban pengelolaan zakat oleh negara, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta kodifikasi hukum Islam yang diakomodir dalam KHI. Penelitian ini memiliki kebaruan pada pemetaan model integrasi hukum Islam yang bersifat selektif dan akomodatif sehingga bukan sekedar simbolisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa aturan keagamaan yang sudah ada menempatkan hukum Islam sebagai bagian integral dalam kerangka hukum nasional yang bekerja dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia.
Copyrights © 2025