Al-Azhar Islamic Law Review
VOLUME 3 NOMOR 2, 2021

Analisis Hukum Qanun Aceh terhadap Pelaku Qadzf Ikhtilath

Nurfyana Narmia Sari (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
Abdul Halim Talli (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
Kurniati Kurniati (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2021

Abstract

Qadzf ikhtilath merupakan perbuatan jinayah yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayah , Qadzf ikhtilath adalah menuduh orang lain melakukan perbuatan ikhtilath atau berdua- duaan, serta bercumbu. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah library research (penelitian perpustakaan). Menuduh orang lain melakukan perbuatan ikhtilath termasuk perbuatan yang disengaja karena telah berniat dan mengerjakan perbuatan tersebut. Meskipun berikhtilat dilarang di dalam agama tetapi jangan menuduh orang lain. Penuduh ikhtilath di Aceh sesuai dengan hukum qanun jika tidak bisa membutikan perbuatan yang tertuduh maka pelaku qadzf akan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 30 kali dan denda berupa emas. Penuduh juga wajib mendatangkan 4 orang saksi secara bersamaan jika penuduh tersebut tidak dapat mendatangkan saksi maka penuduh juga akan di hukum ta’zir. Saksi yang harus hadir tidak boleh datang sendiri karena akan dinyatakan sebagai penuduh jadi saksi yang di hadirkan harus datang bersama. Dan pelaku qadzf ikhtilath akan gugur hukumannya jika orang yang di tuduh mengakui perbutannya, jadi yang mendapatkan hukuman adalah orang yang dituduh karena sudah mengakui perbuatannya. Untuk menghindari perbuatan qadzf ikhtilath telah diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Jinayat sebagai peringatan kepada pelaku untuk tidak menyakiti orang lain dan melindungi masyarakat yang menjadi korban tuduhan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ailrev

Publisher

Subject

Description

The aims of the Al-Azhar Islamic Law Review is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Islamic Jurisprudence ...