Nurfyana Narmia Sari
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Asas Keadilan Berekonomi Dalam Transaksi Jual Beli Online Asfira Yuniar; Misbahuddin Misbahuddin; Nurul Azizah; Nurfyana Narmia Sari
Jurnal Iqtisaduna Vol 7 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtisaduna.v7i2.22152

Abstract

Transaksi jual beli online sudah marak terjadi dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Dalam melakukan transaksi antara penjual dan pembeli melalui aplikasi jual beli online perlu adanya asas keadilan didalamnya yaitu keadilan bagi penjual dan pembeli untuk mengacuh terjadinya suatu akad yang baik. Seperti dalam jual beli tidak ada salah satu pihak yang dapat dirugikan karena dalam melakukan jual beli online sudah dijelaskan terdahulu bagaimana cara pemakaiannya pada suatu aplikasi. Setiap aplikasi yang di pakai dalam jual beli online mampu membantu pembeli jika ada yang ingin komplain dalam mengembalikan barang yang di belinya apabila tidak sesuai dengan yang di inginkan. Selain itu keadilan memang harus ada dalam jual beli online agar sesuai yang disyariatka dalam hukum Islam. Melihat dari perkembangan zaman kebanyakan yang melakukan transaksi jual beli adalah orang-orang yang terlalu sibuk, sampai tidak memiliki waktu untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung. Namun perlu adanya ketelitian agar tidak terjadinya tindakan penipuan terhadap jual beli online. Pembeli yang baik mampu mengetahui seperti apa hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam jual beli online. Sampai dengan mengetahui bagaimana cara penetapan harga oleh penjual dalam jual beli.
Analisis Hukum Qanun Aceh terhadap Pelaku Qadzf Ikhtilath Nurfyana Narmia Sari; Abdul Halim Talli; Kurniati Kurniati
Al-Azhar Islamic Law Review VOLUME 3 NOMOR 2, 2021
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Gowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Qadzf ikhtilath merupakan perbuatan jinayah yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayah , Qadzf ikhtilath adalah menuduh orang lain melakukan perbuatan ikhtilath atau berdua- duaan, serta bercumbu. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah library research (penelitian perpustakaan). Menuduh orang lain melakukan perbuatan ikhtilath termasuk perbuatan yang disengaja karena telah berniat dan mengerjakan perbuatan tersebut. Meskipun berikhtilat dilarang di dalam agama tetapi jangan menuduh orang lain. Penuduh ikhtilath di Aceh sesuai dengan hukum qanun jika tidak bisa membutikan perbuatan yang tertuduh maka pelaku qadzf akan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 30 kali dan denda berupa emas. Penuduh juga wajib mendatangkan 4 orang saksi secara bersamaan jika penuduh tersebut tidak dapat mendatangkan saksi maka penuduh juga akan di hukum ta’zir. Saksi yang harus hadir tidak boleh datang sendiri karena akan dinyatakan sebagai penuduh jadi saksi yang di hadirkan harus datang bersama. Dan pelaku qadzf ikhtilath akan gugur hukumannya jika orang yang di tuduh mengakui perbutannya, jadi yang mendapatkan hukuman adalah orang yang dituduh karena sudah mengakui perbuatannya. Untuk menghindari perbuatan qadzf ikhtilath telah diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Jinayat sebagai peringatan kepada pelaku untuk tidak menyakiti orang lain dan melindungi masyarakat yang menjadi korban tuduhan.