Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi metode penetapan hukum secara lafdziyah dan maknawiyah serta implementasinya terhadap larangan khamar. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan hukum Islam dan pengumpulan data melalui studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode lafdziyah dan maknawiyah keduanya sangat penting untuk menetapkan hukum Islam. Metode lafdziyah adalah cara terpenting untuk memahami hukum yang terkandung dalam suatu dalil karena memahami maksud ayat langsung dapat dicapai dengan hanya melihat teksnya. Metode maknawiyah menginterpretasikan dalil berdasarkan konteks, situasi, dan kondisi ketika muncul (azbabun nuzul). Metode ini dapat dipelajari melalui kajian historis, sosiologis, antropologis, atau bahkan psikologis. Dalam penetapan hukum Islam, metode maknawiyah digunakan baik melalui kiyas, maslahat mursalah, atau "urf." Oleh karena itu, pemahaman maknawiyah dapat merespon perubahan dan menjawab masalah hukum Islam di masa kini. Dalam memahami hukum Islam yang lebih responsif, metode lafdziyah perlu dibarengi dengan metode maknawiyah sebagai upaya ijtihad terhadap masalah-masalah hukum yang kompleks dan situasional. Implementasinya pada larangan khamar yaitu dilakukan melalui pemahaman secara lafdziyah bahwa khamar dan sejenisnya sudah mutlak diharamkan meskipun tidak dilakukan penafsiran secara maknawiyah.
Copyrights © 2025