Pancasila memiliki kedudukan fundamental sebagai dasar negara sekaligus norma dasar (grundnorm) dalam sistem hukum Indonesia. Secara normatif, Pancasila berfungsi sebagai sumber nilai yang menjiwai pembentukan, penafsiran, dan penegakan hukum nasional. Namun, dalam praktik ketatanegaraan, nilai-nilai Pancasila sering kali mengalami reduksi makna dan belum terinternalisasi secara substantif dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis kedudukan Pancasila sebagai grundnorm dalam sistem hukum Indonesia serta implikasinya terhadap pembentukan dan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, dan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang relevan dengan Pancasila, filsafat hukum, dan negara hukum Indonesia. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan penalaran deduktif dan interpretatif untuk menilai konsistensi antara kedudukan normatif Pancasila dan realitas praktik hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara pengakuan normatif Pancasila sebagai norma dasar dan implementasinya dalam sistem hukum. Pembentukan hukum masih didominasi pendekatan legal-formal dan kepentingan politik praktis, sementara penegakan hukum cenderung bersifat positivistik dan kurang berorientasi pada keadilan substantif. Penelitian ini menegaskan, bahwa penguatan Pancasila sebagai paradigma hukum merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya sistem hukum nasional yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kesejahteraan sosial.
Copyrights © 2026