Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT) merupakan instrumen hukum internasional yang mengatur perlindungan investasi asing, namun keberadaannya berpotensi bersinggungan dengan sistem hukum ekonomi syariah di negara-negara mayoritas Muslim, baik pada level hukum internasional publik maupun pada level hukum perdata internasional dalam pelaksanaan putusan arbitrase. Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA), sebagai dua negara dengan sistem ekonomi syariah yang mapan, menandatangani BIT pada 24 Juli 2019 dan memperluas hubungan investasinya melalui Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) pada tahun 2022. Penelitian ini menganalisis kompatibilitas klausul kompensasi ekspropriasi (Pasal 9-10), mekanisme penyelesaian sengketa (Pasal 17), serta aspek hukum perdata internasional atas pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase investasi di Indonesia dengan prinsip syariah, khususnya larangan riba dan gharar serta kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, menggunakan metode yuridis-normatif dengan desain studi kasus tunggal dan analisis isi kualitatif atas teks resmi perjanjian serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa klausul kompensasi BIT Indonesia-UEA tidak memuat ketentuan bunga sama sekali, sehingga terhindar dari potensi riba nasi'ah, namun frasa "tanpa penundaan yang tidak wajar" tanpa parameter waktu yang jelas berpotensi menimbulkan gharar. Mekanisme penyelesaian sengketa berjenjang melalui Joint Committee menunjukkan kemiripan struktural dengan sulh dan tahkim, sementara pengakuan putusan arbitrase di Indonesia tetap tunduk pada syarat ketertiban umum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, yang dalam praktiknya ditafsirkan secara sempit sehingga sulit dijadikan dasar penolakan eksekusi atas dasar riba semata. Penelitian ini merekomendasikan perumusan klausul kompensasi berbasis ta‘wīḍ, pemanfaatan eksplisit klausul prudential measures untuk keuangan syariah, penguatan peran Joint Committee, dan pembaruan konsep ketertiban umum dalam hukum arbitrase nasional.
Copyrights © 2026