Penolakan tindakan medis (informed consent refusal) oleh pasien sakit terminal menimbulkan dilema hukum yang mendalam di Indonesia, mempertemukan otonomi pasien dengan hak perlindungan hukum bagi dokter. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang berhak menolak tindakan medis, namun keputusan tersebut menempatkan dokter pada posisi rentan terhadap tuntutan pidana, gugatan perdata, atau sanksi administratif jika kondisi pasien memburuk hingga meninggal dunia. Penelitian hukum normatif dengan metode literature review ini bertujuan menganalisis kerangka perlindungan hukum bagi dokter terhadap penolakan tindakan medis oleh pasien terminal serta mengevaluasinya berdasarkan perspektif asas keadilan substantif. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi dokter diberikan secara preventif melalui dokumentasi informed refusal, rekam medis, dan kepatuhan standar pelayanan, serta secara represif melalui penyaringan sengketa oleh Majelis Disiplin Profesi dan pendekatan restorative justice. Berdasarkan asas keadilan substantif, dokter yang telah menjalankan kewajiban profesionalnya sesuai standar medis tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko fatal akibat keputusan otonom pasien. Keadilan substantif menuntut pembagian tanggung jawab yang proporsional, di mana risiko medis beralih sepenuhnya kepada pasien setelah diberikan informasi komprehensif mengenai konsekuensi penolakan. Artikel ini menyimpulkan perlunya penguatan regulasi operasional guna menegaskan kedudukan hukum informed refusal sebagai klausul pembebas tanggung jawab hukum dokter yang bertindak dengan iktikad baik.
Copyrights © 2026