Fenomena meninggalnya seseorang dalam demonstrasi untuk memperjuangkan hak merupakan salah satu persoalan fiqih kontemporer yang memerlukan analisis hukum secara komprehensif dengan memperhatikan dalil syar'i, pendapat ulama, serta perkembangan realitas sosial. Di sisi lain, pembelajaran Fiqih Kontemporer dalam Pendidikan Agama Islam masih didominasi pendekatan normatif sehingga peserta didik belum sepenuhnya mampu menghubungkan konsep hukum Islam dengan persoalan kehidupan nyata. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum demonstran yang meninggal dalam memperjuangkan hak berdasarkan perspektif fiqih kontemporer serta mengkaji implikasinya terhadap pengayaan pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Data penelitian diperoleh dari Al-Qur'an, hadis sahih, kitab-kitab fiqih klasik dan kontemporer yang mu'tabar, literatur maqāṣid al-syarī'ah, serta artikel ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif-analitis dan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan status hukum seseorang yang meninggal dalam demonstrasi tidak dapat digeneralisasi, melainkan harus mempertimbangkan niat, tujuan perjuangan, cara pelaksanaan, serta keseimbangan antara kemaslahatan dan kemudaratan berdasarkan prinsip maqāṣid al-syarī'ah. Selain itu, kajian ini menunjukkan bahwa isu demonstrasi dalam perspektif fiqih kontemporer dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengayaan pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang kontekstual untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, sikap moderat, serta kecakapan peserta didik dalam menganalisis persoalan keislaman kontemporer secara argumentatif, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai syariat.
Copyrights © 2026