Sengketa waris kerap terjadi dalam keluarga Muslim Indonesia, terutama ketika terdapat klaim hibah lisan yang tidak didukung bukti otentik memadai. Studi berikut tujuannya guna menganalisa keabsahan hibah secara lisan pada sengketa warisan dalam perspektif fikih serta bagaimana penerapannya dalam putusan Mahkamah Syariah Meureudu Nomor 106/Pdt.G/2025/MS.Mrd. Penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan UU merupakan metodologi penelitian yang diterapkan. Kitab UU Syariah, Putusan No. 106/Pdt.G/2025/MS.Mrd, serta peraturan perundang-undangan yang relevan merupakan contoh sumber hukum primer yang menjadi sumber data penelitian. Bahan hukum sekunder meliputi teori-teori hukum, yurisprudensi, serta literatur hukum Islam. Pendekatan deskriptif-analitis digunakan untuk menganalisis data secara kualitatif. Temuan penelitian ini menyoroti 2 kesimpulan penting. Pertama, menurut fikih Islam klasik ke-4 mazhab (Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali) tidak mengharuskan kehadiran saksi sebagai rukun atau syarat sah hibah; saksi hanya berfungsi sebagai sarana pembuktian (isbat), sehingga hibah lisan yang telah disertai qabdh (penguasaan nyata) oleh penerima dipandang sah secara substansif. Kedua, Mahkamah Syar'iyah Meureudu menolak pengesahan hibah lisan tersebut karena tidak memenuhi syarat formil Pasal 210 ayat (1) KHI yang mensyaratkan kehadiran dua orang saksi, tanpa mempertimbangkan perspektif fikih klasik, 'urf masyarakat Aceh, maupun fakta qabdh atas objek hibah. Akibatnya, seluruh objek harta yang diklaim sebagai hibah dimasukkan kembali ke dalam boedel waris dan dibagikan kepada lima ahli waris sesuai kaidah faraidh dengan porsi 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan.
Copyrights © 2026