Masa nifas merupakan periode kritis yang rentan terhadap terjadinya komplikasi, terutama pada ibu dengan riwayat kehamilan risiko tinggi. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi untuk menjamin pelayanan nifas yang komprehensif, namun implementasinya di tingkat pelayanan kesehatan perlu dievaluasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi regulasi pemerintah terhadap keberhasilan pendampingan ibu nifas dengan riwayat kehamilan risiko tinggi di wilayah Dinas Kesehatan Kota Salatiga tahun 2025. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus mendalam. Informan terdiri atas satu bidan koordinator, 37 kader kesehatan, 37 ibu nifas dengan riwayat kehamilan risiko tinggi, 17 mahasiswa, dan 7 dosen pendamping. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Permenkes Nomor 21 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 berjalan efektif melalui pemenuhan kunjungan nifas KF1–KF4 sebesar 100%, kolaborasi tenaga kesehatan dan kader, serta pendampingan berkelanjutan berbasis komunitas. Seluruh ibu nifas menunjukkan hasil klinis yang baik tanpa komplikasi medis maupun gangguan psikologis. Keberhasilan program didukung oleh sinergi tenaga kesehatan, kader, keluarga, dan kepatuhan ibu nifas terhadap asuhan yang diberikan. Implementasi regulasi yang optimal berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan ibu nifas risiko tinggi.
Copyrights © 2026