Keberadaan hukum adat sebagai bagian dari pluralisme hukum di Indonesia masih menunjukkan eksistensinya dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam penyelesaian sengketa yang mengutamakan musyawarah dan perdamaian. Salah satu bentuk implementasi hukum adat tersebut terlihat pada penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum adat Lampung dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas, mengkaji penerapannya terhadap masyarakat non-Lampung, serta menganalisis kesesuaiannya dengan konsep restorative justice dalam sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, aparat kepolisian, pelaku kecelakaan, serta keluarga korban yang kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan tokoh adat, keluarga pelaku, dan keluarga korban untuk mencapai kesepakatan damai berupa pemberian ganti kerugian sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku. Dalam kondisi tertentu, kesepakatan tersebut diperkuat dengan pelaksanaan sumpah adat sebagai bentuk penguatan moral dan sosial. Mekanisme tersebut mampu memulihkan hubungan sosial, mencegah konflik lanjutan, serta mencerminkan prinsip-prinsip restorative justice yang menempatkan kepentingan korban dan pemulihan hubungan sebagai tujuan utama penyelesaian perkara. Penelitian ini juga menemukan bahwa hukum adat Lampung dapat diterapkan terhadap masyarakat non-Lampung berdasarkan prinsip “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, sepanjang memperoleh persetujuan seluruh pihak yang terlibat dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional. Meskipun demikian, penerapan hukum adat memiliki batasan, khususnya terhadap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang tetap harus diproses melalui mekanisme hukum positif.
Copyrights © 2026