Perjanjian jual beli merupakan salah satu bentuk perikatan yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Namun, dalam pelaksanaannya sering terjadi wanprestasi yang menimbulkan kerugian dan memunculkan persoalan mengenai tanggung jawab hukum serta pemberian ganti rugi. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum akibat wanprestasi dalam perjanjian jual beli berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta mekanisme pemberian ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum timbul apabila terdapat perjanjian yang sah, wanprestasi, kerugian, dan hubungan kausal antara wanprestasi dengan kerugian. Bentuk pertanggungjawaban meliputi pemenuhan prestasi, pembayaran ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau akibat hukum lainnya sesuai KUHPerdata. Pemberian ganti rugi mengacu pada Pasal 1243–1248 KUHPerdata yang meliputi biaya, kerugian, dan bunga. Penerapan ketentuan tersebut secara konsisten berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan itikad baik diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi para pihak.
Copyrights © 2026