Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus cyberbullying terhadap anak di Kota Tangerang yang belum mampu ditangani secara optimal oleh regulasi yang ada. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kebijakan perlindungan anak yang berlaku saat ini (existing policy) dalam penanganan cyberbullying, mendeskripsikan model adaptasi kebijakan berbasis Agile Governance, serta merumuskan formulasi transformasi model kebijakan baru tersebut ke dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2015.Metode. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan paradigma post-positivisme. Data primer diperoleh dari wawancara mendalam terhadap 8 informan, dilengkapi observasi non-partisipan dan studi dokumen, kemudian dianalisis menggunakan empat indikator Agile Governance menurut Klaus Schwab (2016), yaitu kebijakan adaptif, human-centered, kolaborasi multistakeholder, dan sandbox testing.Hasil. UPTD PAA Kota Tangerang mengalami policy lag, ditandai belum adanya SOP khusus cyberbullying, infrastruktur forensik digital yang terbatas, kolaborasi antarlembaga yang masih bersifat ad-hoc, serta kekosongan hukum pada Perda Nomor 2 Tahun 2015 terkait kekerasan berbasis digital. Sebagai solusi, penelitian ini merumuskan Model Adaptive Cyberbullying Ecosystem of Human-centered Services (ACEHS) yang mencakup revisi prosedur berbasis data real-time, protokol trauma digital, ekosistem kolaborasi antarlembaga, dan sandbox testing tiga fase.Kesimpulan. Diperlukan amandemen parsial Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2015 serta transformasi kerja yang adaptif untuk menjamin perlindungan anak di ruang digital.
Copyrights © 2026