Anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlindungan dan pembinaan melalui program reintegrasi sosial agar tidak mengulangi tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan dan hambatan reintegrasi sosial pada klien anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung. Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan metode kualitatif deskriptif untuk memecahkan permasalahan tersebut. Pelaksanaan reintegrasi sosial berjalan melalui tahap Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan secara langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berbagai faktor penghambat membuat efektivitas program ini belum mencapai titik optimal di lapangan berdasarkan analisis teori penegakan hukum Soerjono Soekanto. Keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga dan minimnya fasilitas akses pendidikan mendominasi faktor penghambat tersebut. Stigma negatif dari masyarakat serta budaya pelabelan turut menjadi beban psikologis yang menyulitkan anak untuk beradaptasi. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat wajib membangun sinergi yang kuat bersama aparat pemasyarakatan untuk menyukseskan pemulihan masa depan anak.
Copyrights © 2026