Perkembangan teknologi informasi telah memberikan kemudahan dalam komunikasi digital, namun di sisi lain juga memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya cyberbullying. Perundungan siber menjadi ancaman serius bagi peserta didik karena dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan akademik, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum digital peserta didik dalam mencegah cyberbullying melalui pendekatan integratif antara hukum positif Indonesia dan nilai-nilai Al-Qur'an. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 19 November 2024 di MTsS Ruhul Qurani dan MAS Ruhul Qurani, Kabupaten Aceh Barat, dengan melibatkan 100 peserta didik. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif, partisipatif, dan persuasif melalui penyuluhan hukum, brainstorming, diskusi interaktif, dan evaluasi berbasis observasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai bentuk-bentuk cyberbullying, dampak yang ditimbulkan, serta konsekuensi hukumnya berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemahaman tersebut terlihat dari respons peserta dalam sesi tanya jawab dan evaluasi akhir kegiatan. Selain itu, peserta juga memahami relevansi nilai-nilai Al-Qur'an, khususnya Surat Al-Hujurat ayat 11 dan 12 serta Surat An-Nur ayat 19, sebagai landasan etika komunikasi digital. Kegiatan ini berkontribusi dalam membangun kesadaran hukum digital dan perilaku bermedia yang bertanggung jawab berbasis nilai-nilai Qur'ani.
Copyrights © 2026