Kewenangan Kepolisian melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Salah satunya adalah strategi pencegahan yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polresta Padang terhadap tindak pidana penganiayaan dalam aksi tawuran. Selain merupakan perbuatan yang mengganggu Kamtibmas juga menimbulkan tindak pidana penganiayaan. Mengingat dalam aksi tawuran melibatkan anak, sehingga pencegahan jauh lebih efektif dan murah dibandingkan penanganan secara hukum. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif yang memberikan gambaran strategi pencegahan terhadap tindak pidana penganiayaan dalam aksi tawuran. Metode pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen dan data primer diperoleh dari wawancara. Strategi Unit Reserse Kriminal Polresta Padang dalam upaya tindak pidana penganiayaan pada aksi tawuran terdiri dari: (1) sosialisasi ke sekolah-sekolah satu kali dalam sebulan. (2) mengadakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu patroli dan memblokir jalan pada jam malam di titik rawan terjadinya aksi tawuran sesuai Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hambatan yuridis yang ditemui adalah menekankan diversi dan pembinaan. Hambatan non yuridis (1) belum adanya kerja sama antara kepolisian, (2) dinas pendidikan dan pemerintah daerah sehingga upaya pencegahan belum berkesinambungan, karena strategi pencegahan harus bersifat integratif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan pendekatan preemptif, preventif, dan edukatif secara berkesinambungan.
Copyrights © 2026