Buletin Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat
Vol. 5 No. 1 (2026)

Sosialisasi tentang Kedudukan Hukum Adat didalam Konstitusi Negara Indonesia di Desa Adat Panglipuran Bali

Asri Agustiwi (Universitas Surakarta)
Desi Syamsiah (Universitas Surakarta)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2026

Abstract

Pengakuan hak tradisional masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Daerah tentang Desa adat. Desa adat Panglipuran di Bali menerapkan hukum adat yang dituangkan dalam awig-awig yang eksistensinya diakui secara konstitusional dalam Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui bagaimana aturan lokal, otonomi dan sanksi adat berdampingan dengan hukum positif serta sistem pemerintahan nasional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi literature, analisis regulasi dan dokumentasi kegiatan sosialisasi di desa adat panglipuran bali. Hasil Kajian menunjukkan bahwa hukum adat diakui dan dilindungi secara konstitusional dalam konstitusi Indonesia melalui Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dengan demikian, pengakuan ini memberikan landasan bagi keberadaan masyarakat adat serta nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

bppm

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Buletin Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat merupakan Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat multidisiplin yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun (UNIPMA). Ruang lingkup artikel yang diterbitkan oleh Buletin Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat diantaranya hasil ...