Pengakuan hak tradisional masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Daerah tentang Desa adat. Desa adat Panglipuran di Bali menerapkan hukum adat yang dituangkan dalam awig-awig yang eksistensinya diakui secara konstitusional dalam Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui bagaimana aturan lokal, otonomi dan sanksi adat berdampingan dengan hukum positif serta sistem pemerintahan nasional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi literature, analisis regulasi dan dokumentasi kegiatan sosialisasi di desa adat panglipuran bali. Hasil Kajian menunjukkan bahwa hukum adat diakui dan dilindungi secara konstitusional dalam konstitusi Indonesia melalui Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dengan demikian, pengakuan ini memberikan landasan bagi keberadaan masyarakat adat serta nilai-nilai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat
Copyrights © 2026