Pemerintah sebagai regulator dalam menjalankan fungsinya untuk melindungi perawat dalam menjalankan pekerja profesinya sebagai tenaga medis , sejalan dengan upaya asas - asas pemerintahan yang baik. Hukum kepegawaian berjalan selaras dengan hukum administrasi negara dalam memegang fungsinya guna menghadirkan jaminan perlindungan hukum bagi perawat yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kala mengemban tugas profesi selaku tenaga medis, apabila tersangkut persoalan hukum. Payung perlindungan hukum kepegawaian untuk perawat dengan kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat (2) Huruf g mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa "Bantuan hukum berkedudukan sebagai salah satu elemen hak penghargaan yang mesti diperoleh oleh perawat dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara". Oleh sebab itu, perawat yang berstatus Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan perannya selaku tenaga kesehatan memperoleh jaminan yuridis kepegawaian untuk menerima pendampingan hukum sewaktu terseret permasalahan hukum. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Kata kunci : Perlindungan , Hukum Kepegawaian , Perawat , Aparatur Sipil Negara
Copyrights © 2026