Studi ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan, pelaksanaan, dan faktor-faktor yang memengaruhi implementasi revitalisasi kawasan kumuh di Provinsi DKI Jakarta. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan metode studi kasus di lima wilayah administratif, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat, serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan informan yang relevan, observasi lapangan, dan analisis dokumen. Analisis data menggunakan model implementasi kebijakan Edward III, dengan fokus pada empat variabel kunci: komunikasi, sumber daya, disposisi (sikap pelaksana), dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revitalisasi kawasan kumuh di DKI Jakarta belum mencapai tingkat optimal, terutama karena kolaborasi pemangku kepentingan yang kurang efektif, partisipasi masyarakat yang terbatas, dan kendala anggaran serta sumber daya manusia. Namun, di daerah seperti Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, kolaborasi pemangku kepentingan telah berfungsi cukup efektif dalam pelaksanaan program perbaikan lingkungan. Komunikasi kebijakan dan komitmen pelaksana merupakan penentu utama keberhasilan pelaksanaan program.
Copyrights © 2026