Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat membawa dampak positif bagi konektivitas masyarakat, namun sekaligus meningkatkan kerentanan terhadap tindak pidana siber, seperti penipuan daring, phishing, peretasan akun, hingga pencemaran nama baik melalui media sosial. Di Kabupaten Cilacap, rendahnya literasi digital dan pemahaman hukum masyarakat terhadap regulasi pidana siber menyebabkan warga rentan menjadi korban sekaligus tidak memahami langkah hukum yang dapat ditempuh. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat Kabupaten Cilacap terhadap peraturan hukum pidana terkait tindak pidana siber, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan penyuluhan hukum partisipatif melalui ceramah, diskusi, dan studi kasus kontekstual kepada masyarakat sasaran. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap bentuk-bentuk tindak pidana siber, dasar hukum yang mengaturnya, langkah preventif, serta prosedur pelaporan kepada pihak berwajib. Kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi pada penguatan kesadaran hukum masyarakat dan pencegahan tindak pidana siber di wilayah Kabupaten Cilacap.
Copyrights © 2026