Kehadiran internet yang diiringi dengan masifnya penggunaan media sosial—seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube—telah meruntuhkan batasan ruang dan waktu. Kegiatan "Penyuluhan Dampak Undang-Undang ITE Pada Interaksi Media Sosial Di Desa Tambak Sogra Sumbang Banyumas" dirancang sebagai sarana edukasi publik untuk menjembatani jurang pemahaman hukum digital di masyarakat. Melalui kegiatan ini, warga diharapkan tidak hanya mampu menggunakan media sosial secara teknis, tetapi juga secara kritis, bijak, beretika, dan taat hukum (smart & legal digital culture). Guna mengukur efektivitas dan penyerapan materi penyuluhan, dilakukan pemetaan pemahaman peserta melalui instrumen kuesioner sebelum (pre-test) dan sesudah (post-test) penyampaian materi. Terjadi kenaikan signifikansi pemahaman warga sebesar 52,2%. Hal ini menunjukkan bahwa metode penyampaian materi yang menggunakan pendekatan studi kasus terbukti efektif mengubah persepsi hukum warga Desa Tambak Sogra dari yang semula awam menjadi paham (legal awareness).
Copyrights © 2026